Kamis, 21 Agustus 2025 09:33 WIB - Dilihat: 264
Palangka Raya, seputarkalimantan.id
Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Bagian Hukum dan Humas menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan bunuh diri seorang mahasiswa berinisial PV (23), asal Kabupaten Murung Raya, yang merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) FKIP UPR.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, UPR menegaskan bahwa hasil investigasi internal tidak menemukan adanya bukti tekanan akademik terhadap almarhum. Proses pembelajaran, penilaian, maupun bimbingan di lingkungan UPR disebut telah berjalan sesuai pedoman akademik yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan etika pendidikan.
“Almarhum PV belum pernah mengajukan judul skripsi ke Prodi PJKR, sehingga belum memasuki proses bimbingan resmi. Tidak benar jika disebut mengalami tekanan akademik terkait skripsi,” jelas Kiki Kristanto dari Bagian Hukum UPR.
Pihak UPR juga membantah kabar yang menyebutkan adanya dosen pembimbing dari Murung Raya yang mempersulit almarhum. Menurut klarifikasi, seluruh dosen PJKR FKIP UPR tidak ada yang berasal dari Murung Raya. Selain itu, pihak program studi belum pernah mengeluarkan SK penetapan dosen pembimbing skripsi bagi almarhum.
Secara akademik, PV dikenal memiliki prestasi yang baik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mencapai 3,43.
Despriawan Imanuel dari Bagian Humas UPR menambahkan, pihak universitas selama ini telah menyediakan layanan Konsultasi Bimbingan, Konseling, hingga layanan psikolog gratis bagi mahasiswa melalui Satgas PPKPT. Prodi PJKR FKIP UPR juga tidak menutup-nutupi peristiwa duka ini, salah satunya dengan mempublikasikan flyer duka cita di akun resmi media sosial prodi sehari setelah kejadian.
Namun, UPR menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan penyebab kematian mahasiswa. Hal itu sepenuhnya merupakan ranah aparat kepolisian.
“Peristiwa ini sudah ditangani Polres Murung Raya. UPR menghormati proses hukum yang berjalan dan menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum,” tegas pihak UPR.
Klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara benar, akurat, dan sesuai fakta, sekaligus untuk mencegah kesalahpahaman publik terkait kasus yang tengah ditangani pihak berwenang.
(A1)
Sumber : Humas UPR