Sabtu, 19 Juli 2025 10:35 WIB - Dilihat: 457
Kuala Kurun – Seputarkalimantan.id
Langit mendung di atas Lobi Mako Polres Gunung Mas, Jumat (18/7/2025), seolah menyiratkan kelamnya ancaman narkoba yang mengintai generasi muda di pedalaman Kalimantan Tengah. Namun di bawah langit yang sama, secercah harapan muncul dari ketegasan aparat.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.IK., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H., secara terbuka mengumumkan hasil operasi panjang yang digelar selama tujuh bulan terakhir: 15 laporan polisi diungkap, 16 tersangka dibekuk, dan 220 gram sabu digagalkan peredarannya.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah nyawa, masa depan, dan anak-anak kita yang berhasil diselamatkan,” tegas Iptu Abi di hadapan para wartawan, suaranya menggelegar di antara sorotan kamera dan catatan tangan wartawan.
Perang yang Tak Mengenal Ampun
Dari Januari hingga Juli 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas bekerja senyap dan sistematis. Operasi dilakukan lintas kecamatan dari jantung ibu kota Kurun hingga wilayah terpencil seperti Rungan dan Sepang. Kecamatan Rungan tercatat sebagai zona merah dengan 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diikuti oleh Kurun, Tewah, Manuhing, Sepang, dan Mihing Raya.
Total 16 tersangka dijerat, terdiri dari 11 pria dan 5 perempuan mereka bukan bagian dari satu jaringan besar, melainkan pelaku-pelaku yang bergerak sendiri, seperti sel-sel kanker yang menyebar sporadis dan mematikan.
“Ini justru membuat kami harus bekerja lebih keras. Tidak ada struktur jaringan yang bisa dilumpuhkan sekali pukul. Mereka menyebar, menyaru, dan berdagang kematian dalam senyap,” ungkap Kasat Narkoba.
Satu Gram Bisa Membunuh Harapan Lima Orang
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan, diamankan sabu dengan berat total 220,14 gram, bernilai lebih dari Rp 440 juta. Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka potensi kehancuran yang dicegah setara dengan 1.100 jiwa sebuah desa kecil yang diselamatkan dari kehancuran moral dan fisik.
Beberapa tangkapan mencengangkan meliputi:
NW: 99,88 gram sabu
SN: 28,99 gram sabu
KS: 17,6 gram sabu
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba yang menjalar pelan, tapi mematikan,” tegas Iptu Abi.
Gunung Mas Bersinar: Bukan Slogan, Tapi Perlawanan
Polres Gunung Mas memegang teguh komitmen membangun wilayah ini menjadi Bersinar dan Bersih dari Narkoba. Komitmen yang tidak berhenti di balik meja konferensi pers, melainkan ditanamkan dalam setiap patroli, penyelidikan, dan operasi penindakan.
“Setiap pengedar yang kami tangkap, setiap gram yang kami sita, adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti. Sampai ke akar,” ucap Abi, tegas dan penuh keyakinan.
Jerat Hukum Menanti
Seluruh tersangka kini mendekam dalam proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun bagi Polres Gunung Mas, hukuman saja tidak cukup. Pencegahan dan edukasi menjadi senjata berikutnya dalam pertempuran panjang ini.
Narkoba tidak mengenal usia, tidak pandang wilayah. Tapi harapan tetap menyala di Gunung Mas. Selama aparat tak gentar dan masyarakat tak diam, maka negeri ini masih bisa diselamatkan.
(A1)
Sumber : hms polda kltg