Kuasa Hukum Nurmaliza Desak Polda Kalteng Usut Tuntas, Motif Pembunuhan Dinilai Sarat Kejanggalan

Jumat, 11 Juli 2025 08:38 WIB - Dilihat: 35

IMG_20250711_203806

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Kasus kematian tragis Nurmaliza, perempuan muda yang jasadnya ditemukan di semak belukar wilayah Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, menyisakan banyak tanda tanya. Terduga pelaku berinisial AJ telah diamankan, namun tim kuasa hukum keluarga korban menilai proses penyidikan belum menyentuh akar permasalahan sesungguhnya.

Kuasa hukum Safrudin dan Yuli Yati orang tua korban yakni Kartika Candrasari, S.E., M.H., Jeplin Martahan Sianturi, S.E., Hendro Satrio, S.H., M.H., dan Laili Amalia Puteri, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap jalannya proses penyelidikan. Mereka secara resmi telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk mengambil alih perkara dan mengusutnya secara menyeluruh.

 

Penyidikan Dianggap Tidak Komprehensif

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pulang Pisau, khususnya soal motif yang disampaikan oleh tersangka,” tegas Kartika, mewakili tim kuasa hukum ,Rabu (9/7/2025)

Ia menyebut, hingga kini belum ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan motif cemburu sebagai pemicu utama pembunuhan. Bahkan, perempuan yang disebut-sebut sebagai teman chatting tersangka hingga kini belum diperiksa oleh penyidik.

“Artinya motif tersebut masih sebatas spekulasi, bukan kesimpulan yang berdasar,” tambahnya.

Sebaliknya, tim kuasa hukum menduga kuat bahwa motif sebenarnya berkaitan dengan kehamilan korban yang telah memasuki usia empat bulan. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa tersangka tidak pernah menyampaikan kondisi tersebut kepada keluarga korban, bahkan terkesan berusaha menghindari tanggung jawab.

 

TKP Bersih dan Luka Berat Jadi Sorotan

Fakta lain yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan adalah kondisi kamar kost korban di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya. Lokasi pembunuhan ditemukan dalam keadaan bersih dan rapi, tanpa bercak darah, mengindikasikan adanya upaya penghilangan jejak.

Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan luka parah pada kepala korban, termasuk robekan pada bibir atas dan pelunakan di bagian kepala kiri dan kanan mengarah pada penggunaan benda tumpul. Namun, hingga kini alat yang digunakan untuk menganiaya korban belum ditemukan.

 

Sengketa Kompetensi dan Pasal Diperdebatkan

Tim kuasa hukum juga menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh Polres Pulang Pisau, padahal TKP berada di Kota Palangka Raya. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan sengketa kompetensi relatif di tingkat pengadilan.

“Kami meminta agar perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya demi kepastian hukum dan kompetensi wilayah yang tepat,” ujar Kartika.

Tak hanya itu, pasal yang dikenakan kepada tersangka juga dinilai belum mencerminkan beratnya perbuatan. Mereka mendesak agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau setidaknya Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah.

 

Tuntutan Keadilan dari Keluarga

Atas berbagai kejanggalan itu, keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menyimpulkan perkara ini. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak korban.

“Permohonan kami tidak berlebihan. Ini demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya formalitas proses,” pungkas Kartika.

 

Redaksi Seputarkalimantan.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berkomitmen menyuarakan kebenaran untuk memastikan tidak ada satu pun nyawa yang hilang tanpa keadilan.

(A1/Red)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini