Sabtu, 28 Juni 2025 07:41 WIB - Dilihat: 556
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Sebanyak 18.379 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah naungan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya resmi dinonaktifkan mulai Mei 2025.
Langkah penonaktifan ini merujuk pada SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis baru penetapan peserta PBI.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menyebut perubahan ini dilakukan agar bantuan iuran lebih tepat sasaran. Namun, dampaknya dirasakan cukup besar di lima wilayah cakupan BPJS Palangka Raya:
Kota Palangka Raya: 2.922 jiwa
Kabupaten Gunung Mas: 2.033 jiwa
Kabupaten Kapuas: 4.408 jiwa
Kabupaten Katingan: 5.201 jiwa
Kabupaten Pulang Pisau: 3.815 jiwa
“Bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan, bisa melapor ke Dinas Sosial setempat. Sertakan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan,” jelas Hindro, Kamis (26/6/2025).
Setelah pelaporan, Dinas Sosial akan mengusulkan nama warga ke Kementerian Sosial. Jika lolos verifikasi DTSEN, maka status JKN warga akan diaktifkan kembali, dan hak pelayanan kesehatannya pulih seperti semula.
Penyesuaian ini dinilai penting, namun BPJS Kesehatan mengingatkan warga agar aktif memeriksa status kepesertaan mereka, terlebih bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja informal yang menggantungkan layanan kesehatan dari program ini.
(A1)