Teras Narang: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah adalah Nafas Baru untuk Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 09:37 WIB - Dilihat: 64

IMG_20250626_213710

PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id

Sebuah angin perubahan bertiup dari Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/6/2025), MK resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi digabung. Sebuah langkah monumental yang dinilai memberi harapan baru bagi daerah, termasuk Kalimantan Tengah.

Putusan ini merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kini menjadi keputusan final serta mengikat. Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan terpisah dari Pemilihan DPRD serta pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Menyambut putusan itu, Senator Kalimantan Tengah yang juga mantan Gubernur Kalteng dua periode, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., memberikan apresiasi mendalam. Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Teras Narang menyebut keputusan MK ini sebagai “nafas baru” bagi kepentingan daerah yang selama ini kerap tenggelam dalam gelombang besar isu nasional.

“Praktik selama ini membuat isu pembangunan daerah kerap tak terdengar, tertimbun oleh hiruk-pikuk politik nasional. Padahal, masalah pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota adalah wajah nyata dari kebutuhan rakyat,” ungkap Teras.

Dalam pandangannya, pemisahan ini bukan sekadar teknis pemilu. Ini adalah momentum strategis agar masyarakat bisa lebih jernih melihat dan menilai kinerja para pemimpin mereka, baik di pusat maupun di daerah. Teras menekankan, masyarakat akhirnya diberi ruang untuk mengevaluasi jejak kebijakan partai politik tanpa terpecah konsentrasinya oleh kampanye berskala nasional.

“Jarak waktu yang ada antara Pemilu Nasional dan Daerah akan membuka ruang refleksi. Rakyat akan bisa menilai: apakah partai yang menang di pusat benar-benar bekerja untuk rakyat? Atau hanya sibuk mengelola kekuasaan?”

Namun, Teras Narang tak menutup mata atas tantangan besar yang menyertai putusan ini. Ia mengingatkan bahwa pemerintah, DPR RI, dan DPD RI perlu segera merumuskan langkah-langkah strategis, mulai dari regulasi hingga kesiapan anggaran. Jangan sampai semangat putusan ini padam sebelum menyala hanya karena ketidaksiapan sistem.

“Putusan ini membawa konsekuensi besar. Tapi jika dijalankan dengan bijak, maka inilah saatnya otonomi daerah ditegakkan dalam makna yang sesungguhnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Teras menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu bisa menjadi alat pendisiplin politik. Partai-partai besar tak bisa lagi bersembunyi di balik kemenangan nasional untuk merebut kekuasaan di daerah. Kini, rekam jejak mereka akan diuji lebih telanjang di mata rakyat.

“Putusan ini bukan sekadar soal pemilu. Ini soal keadilan pembangunan. Soal memastikan bahwa suara rakyat daerah tidak lagi dikecilkan. Ini tentang menjaga marwah otonomi daerah dalam bingkai utuh NKRI,” pungkasnya penuh semangat.

 

 

Kini, mata rakyat tertuju pada langkah selanjutnya: apakah pemerintah dan partai politik siap menerima kenyataan baru ini? Atau justru menyusun siasat untuk meredam semangat perubahan?

Satu hal yang pasti, suara dari daerah sudah terlanjur menggema. Dan seperti yang dikatakan Teras Narang, sudah waktunya kepentingan daerah tidak lagi menjadi penonton dalam panggung besar demokrasi Indonesia.

(A1)

 

Sumber : Fb Dr Agustin Teras Narang SH

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini