Rabu, 18 Juni 2025 05:28 WIB - Dilihat: 55
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Pemerintah Kota Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2025 mengenai tata kelola Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat disiplin administrasi dan mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota.
Sosialisasi ini tidak sekadar mengenalkan aturan baru, tetapi juga bertujuan menjadikan perjalanan dinas sebagai bagian integral dari upaya pencapaian program kerja masing-masing perangkat daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan perjalanan dinas yang terencana, terukur, serta membawa hasil nyata terhadap capaian kinerja.
“Perjalanan dinas seharusnya bukan sekadar formalitas. Harus ada keterkaitan langsung dengan program kerja dan tujuan strategis instansi. Tata kelola administrasi yang tertib akan menjadi fondasi bagi pelaksanaan yang akuntabel,” ujar Gloriana pada Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap isi peraturan ini akan membantu perangkat daerah menyusun kegiatan dinas yang lebih efektif, terarah, dan efisien dalam penggunaan anggaran. Gloriana menegaskan, setiap perjalanan harus dilandasi dengan perencanaan matang dan indikator kinerja yang jelas.
Momentum sosialisasi ini juga dinilainya sebagai ajang evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas selama ini. Pemerintah Kota ingin memastikan bahwa setiap kegiatan luar daerah selaras dengan tugas pokok dan fungsi institusi, serta mampu membawa dampak positif terhadap pelayanan publik.
“Melalui Perwali ini, kita ingin menumbuhkan kesadaran ASN agar hanya melakukan perjalanan yang relevan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Anggaran pun harus dikelola secara efisien dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gloriana mengajak peserta sosialisasi untuk tidak hanya memahami peraturan dari sisi prosedural, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai etika birokrasi serta akuntabilitas kinerja.
“Inti dari perjalanan dinas adalah memberikan manfaat, tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Ini bagian dari upaya membentuk ASN yang profesional, etis, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
(A1)
Sumber : Mc