Jumat, 30 Mei 2025 08:10 WIB - Dilihat: 817
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 11 / Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat pagi (30/5/2025).
Korban diketahui bernama Enggon S. Rusan, seorang pria berusia 80 tahun yang beralamat di Jalan Petuk Katimpun Km 10 RT 003 RW 001. Warga setempat mengaku tidak melihat korban selama hampir satu bulan terakhir.
Kecurigaan warga mendorong tiga orang saksi, yakni Lalu Rahmatulah (47), Firdaus (24), dan Ahmad Nur Salim (20), memeriksa rumah korban sekitar pukul 07.46 WIB. Mereka mendapati korban telah meninggal dunia dalam posisi telungkup di sisi kanan pintu samping rumah.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya bersama Tim Inafis dan piket fungsi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP bersama tim Inafis dan mengevakuasi korban guna kepentingan visum,” ujar Kanit III SPKT Aipda Kodrat Sumaksono, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Hingga saat ini, penyebab kematian korban masih dalam proses penyelidikan. Tim kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pencatatan identitas para saksi, pembuatan laporan polisi, hingga permintaan visum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Aipda Kodrat.
Respons cepat serta koordinasi lintas unit di lingkungan Polresta Palangka Raya menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani laporan yang berkaitan dengan keselamatan warga.
(A1)
Sumber : Hms Polresta Pky