Rabu, 21 Mei 2025 11:42 WIB - Dilihat: 464
Jakarta – Seputarkalimantan.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Sebanyak enam orang tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan bermuatan kekerasan seksual terhadap anak dan konten bermotif incest.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak. Sejak awal tahun hingga saat ini, kami telah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ungkap Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025, lalu melakukan pelacakan dan pemantauan akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku, berinisial MR, diketahui sebagai pembuat sekaligus admin grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit handphone, satu laptop, satu PC, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA Brigjen Pol Dr Nurul Azizah menyampaikan bahwa sebagian korban masih berusia 7 hingga 12 tahun. Para pelaku diduga memanfaatkan relasi dekat seperti hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual yang kemudian direkam dan disebarkan.
“Kami menemukan korban di wilayah Jawa Tengah dan Bengkulu. Dalam penanganannya, kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis,” jelas Brigjen Nurul.
Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan sejumlah instansi terkait guna memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari aspek medis, hukum, psikologis, hingga penyediaan rumah aman.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan ulang konten-konten tersebut dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital.
(A1)
Sumber : Hms polda kltg