Minggu, 18 Mei 2025 10:04 WIB - Dilihat: 83
MEDAN – Seputarkalimantan.id
Aroma kopi yang harum rupanya menyembunyikan bau mematikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan kopi. Sebuah pengungkapan dramatis yang membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari jerat barang haram.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025) di Komplek Tasbih, Medan, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba. Barang bukti sabu tersebut disita dari empat lokasi berbeda: hotel, parkiran supermarket, rumah di Komplek Tasbih I, dan Pelabuhan Merak, Banten.
“Ini hasil kerja kolaboratif yang luar biasa. Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 500 ribu orang. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp100 miliar,” kata Kombes Ferry Walintukan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025 di sebuah parkiran supermarket. Polisi menemukan 33 kg sabu tersembunyi di dalam kompartemen rahasia mobil.
“CT direkrut oleh DPO berinisial BOB. Ia mengaku sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari dan menerima bayaran Rp80 juta untuk tiap pengiriman,” ungkap Kombes Calvijn.
CT ternyata bukan pemain tunggal. Polisi mengembangkan kasus dan menangkap ZUL, pria yang bertugas sebagai pengemas sabu. Ia menyulap rumah kontrakan di Komplek Tasbih I menjadi “pabrik kemasan” sabu dalam bungkus kopi.
“ZUL dikendalikan oleh DPO berinisial Tong. Modus mereka sangat licik. ZUL bahkan disuruh liburan setelah rumah siap, lalu tiba-tiba mendapati mobil berisi 100 kg sabu terparkir di depan rumahnya,” jelas Calvijn.
Dari rumah ZUL, polisi menyita 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong—alat untuk menyamarkan barang haram tersebut seolah-olah produk legal.
Tak berhenti di situ. Dua kurir, pasangan SUD dan KAM, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April. Mereka membawa 28 kg sabu dari Medan menuju Jakarta dan dijanjikan imbalan Rp300 juta.
“Seluruh jaringan ini dikendalikan oleh dua orang berbeda: BOB dan Tong. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Calvijn.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 100 kilogram. Polda Sumut bersama Polda Sumsel kini memburu para pengendali utama jaringan ini.
“Ini jaringan besar lintas provinsi. Kami akan kejar hingga ke akar. Tidak akan ada ruang aman bagi para pelaku,” pungkas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
(A1)
Sumber : Hms Polda Kltg