Sarang Sabu di Jantung Kota: Polresta Palangka Raya Gerebek Bandar Muda di Petuk Katimpun

Rabu, 14 Mei 2025 08:20 WIB - Dilihat: 1932

IMG_20250514_081930

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Sebuah rumah di pinggiran Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Gang Kenanga, tampak tenang dari luar. Namun siapa sangka, di balik dinding sunyi itu, tersimpan racun mematikan yang mengancam masa depan generasi muda Palangka Raya.

Selasa siang, 13 Mei 2025, tepat pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya bergerak cepat. Berbekal informasi dari warga yang resah, tim melakukan penggerebekan dan mendapati 27 paket sabu dengan berat kotor mencapai 15,06 gram—disembunyikan dalam sebuah kotak merah di ruang tengah rumah tersebut.

“Selain sabu, kami juga menyita alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” ujar Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (14/5/2025).

Tersangka, seorang pria berusia 29 tahun yang menetap di lokasi itu, tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Ia mengakui seluruhnya miliknya.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun yang lebih penting, kata Agung, adalah menjaga masyarakat dari ancaman senyap narkotika yang terus mencoba menyusup ke segala lini.

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba. Ini bukan sekadar penangkapan, ini penyelamatan,” tegasnya.

Petuk Katimpun bukan satu-satunya titik. Peredaran narkoba bisa ada di sekitar kita—tanpa kita sadari.

Kepedulian masyarakat jadi tameng pertama. Satu laporan warga, menyelamatkan ratusan masa depan.

(A1)

 

Sumber : Hms Polresta Pky

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini