Jaringan Judi Online Dibongkar, Polri Sita Aset Fantastis Rp530 Miliar!

Rabu, 7 Mei 2025 11:59 WIB - Dilihat: 278

FunPic_20250507_145734900

Jakarta — Seputarkalimantan.id

Perang besar terhadap judi online terus digencarkan! Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap jaringan judi digital dengan aset yang fantastis—mencapai lebih dari Rp530 miliar. Operasi ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun, sekaligus memperlihatkan bagaimana praktik haram ini telah menyusup ke segala lini kehidupan masyarakat.

Bukan hanya masyarakat biasa, para pelaku dan korbannya berasal dari berbagai kalangan—pelajar, mahasiswa, bahkan aparat penegak hukum. Judi online kini menjelma menjadi ancaman sosial yang nyata, menghancurkan masa depan generasi muda melalui taruhan receh yang dilakukan berulang kali.

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka berinisial OHW dan H. Keduanya diduga membentuk perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Uang haram dari situs tersebut dialirkan melalui skema rumit—disebar ke berbagai rekening dan bentuk aset demi mengaburkan jejak transaksi, sebuah praktik yang dikenal dengan sebutan layering.

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Terdiri dari dana di 22 rekening bank sebesar Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang telah kami blokir,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Lebih mencengangkan, para tersangka juga memanfaatkan teknologi mutakhir untuk menjalankan aksinya. Mulai dari QRIS, payment gateway, hingga mata uang kripto digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil judi. Polisi menyebut modus ini sangat terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polri pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK. Sinergi ini menjadi kunci dalam menggulung jaringan judi online yang kian merajalela.

“Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan janji-janji manis judi online. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Awasi anak-anak dan generasi muda dari ancaman digital ini. Bersama, kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak,” tegas Komjen Wahyu Widada.

(A1)

 

Sumber : hms polri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini